Sudah Bayar Retribusi, 4 Korban Kecelakaan Jip Pariwisata Parangtristis Terancam Tidak Dapat Santunan, Kenapa?

Parwata - Rabu, 7 Desember 2022 | 06:00 WIB

Kondisi jip pariwisata Parangtritis yang mengalami kecelakaan tunggal di Purwosari, Gunungkidul pada Sabtu (03/12/2022). (Parwata - )

Otomania.com - Sudah Bayar Retribusi, 4 Korban Kecelakaan Jip Pariwisata Parangtristis Terancam Tidak Dapat Santunan, Kenapa? 

jip pariwisata Parangtritis yang tengah membawa 4 orang penumpang mengalami kecelakaan tunggal di wilayah Kapanewon Purwosari, Gunungkidul pada hari Sabtu (3/12/2022) lalu.

Akibatnya, seorang penumpang berinisial NA (21) warga Brebes, meninggal di lokasi kejadian.

Sementara sopir dan tiga penumpang lainnya mengalami luka dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Kasubag Hukum Pemasaran dan Kemitraan Rumah Sakit Panembahan Senopati (RSPS) Bantul, Siti Rahayuningsih, mengatakan, hari Sabtu (3/12/2022) lalu pihaknya menerima pasien yang merupakan korban kecelakaan jip wisata tersebut.

“Satu orang meninggal, dan empat orang masih dilakukan rawat inap sampai saat ini,” ujarnya, pada Selasa (6/12/2022).

Di sisi lain, masih belum dipastikan apakah para korban akan mendapatkan asuransi dengan terjadinya kecelakaan tersebut.

Kasi Promosi dan Informasi Wisata, Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul, Markus Purnomo Adi mengatakan, meski keempat korban jip wisata Pantai Parangtritis telah membayar tiket retribusi masuk objek wisata, namun kesempatan untuk mendapatkan santunan asuransi sangat kecil.

"Kalau dilihat dari lokasi kejadian kecelakaannya yang masuk wilayah Gunungkidul, bukan lagi di kawasan Pantai Parangtritis sangat kecil klaim asuransi bisa cair," jelasnya.

Baca Juga: Masalah Klasik Bikin Isuzu Elf Oleng ke Kanan, Berhenti di Bumper Truk Tronton, Satu Nyawa Melayang

Lembaga asuransi yang bekerjasama dengan Dinas Pariwisata Bantul akan tempat kejadian kecelakaan untuk proses klaim asuransi.

Dengan melihat lokus kejadian, maka ketika klaim asuransi diajukan belum tentu disetujui pihak lembaga asuransi.

Sementara asuransi kecelakaan dari Jasa Raharja juga dipastikan tidak mudah, karena kendaraan yang digunakan bukan untuk angkutan umum.

Kondisi semakin sulit ketika kecelakaan yang menimpa jip wisata Pantai Parangtritis ini belum masuk ke kawasan wisata Watu Gupit dan membayar retribusi di sana.

Pihaknya telah berkomunikasi dengan Dinas Pariwisata Gunungkidul, dan dijelaskan bahwa lokasi kecelakaan bukan di kawasan objek wisata Watu Gupit Paralayang.

“Mereka baru dalam perjalanan namun belum sampai TPR Watu Gupit terjadi kecelakaan. Ceritanya akan berbeda jika jip wisata tersebut sudah masuk ke objek wisata Watu Gupit dan membayar tiket retribusi maka akan bisa dilindungi oleh asuransi," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Korban Kecelakaan Jip Wisata Parangtritis Terancam Tak Bisa Terima Santunan Asuransi, Ini Alasannya,