Dengan melihat lokus kejadian, maka ketika klaim asuransi diajukan belum tentu disetujui pihak lembaga asuransi.
Sementara asuransi kecelakaan dari Jasa Raharja juga dipastikan tidak mudah, karena kendaraan yang digunakan bukan untuk angkutan umum.
Kondisi semakin sulit ketika kecelakaan yang menimpa jip wisata Pantai Parangtritis ini belum masuk ke kawasan wisata Watu Gupit dan membayar retribusi di sana.
Pihaknya telah berkomunikasi dengan Dinas Pariwisata Gunungkidul, dan dijelaskan bahwa lokasi kecelakaan bukan di kawasan objek wisata Watu Gupit Paralayang.
“Mereka baru dalam perjalanan namun belum sampai TPR Watu Gupit terjadi kecelakaan. Ceritanya akan berbeda jika jip wisata tersebut sudah masuk ke objek wisata Watu Gupit dan membayar tiket retribusi maka akan bisa dilindungi oleh asuransi," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Korban Kecelakaan Jip Wisata Parangtritis Terancam Tak Bisa Terima Santunan Asuransi, Ini Alasannya,