Komplotan Maling Helm Antar Kota Beneran Ada, Bapak Anak Kompak Jadi Otaknya

Parwata - Sabtu, 3 Desember 2022 | 17:00 WIB

Barang bukti helm yang dicuri para tersangka pelaku ditunjukkan di Mapolres Magelang Kota, Jumat (02/12/2022) (Parwata - )

Tersangka AS berperan mencari lokasi pencurian, kemudian LT sebagai joki kendaraan, dan satu rekannya yang berstatus DPO berperan mengambil helm.

“Helm hasil curian tersebut sudah dijual secara online, dari penjualan helm curian tersebut mendapatkan uang sebesar Rp200 ribu sampai Rp300 ribuan setiap helmnya,” imbuh Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 Jo 65 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun.

Dengan adanya kejadian ini, Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati.

“Kepada semua masyarakat, mari kita mawas diri untuk menjaga barang masing-masing jangan diletakan begitu saja (helm) tanpa pengamanan, ada beberapa cara agar helm aman seperti dikaitkan di jok motor,” pungkas AKBP Yolanda.


Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Polres Magelang Kota Ringkus Ayah dan Anak Pelaku Pencurian Helm,