Copot Pelat Nomor buat Hindari ETLE, Kendaraan Bukannya Lolos Malah Kena Tilang Manual dan Disita

Naufal Nur Aziz Effendi - Jumat, 15 Maret 2024 | 15:40 WIB

Ilustrasi kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Otomania.com - Copot Pelat Nomor buat Hindari ETLE, Kendaraan Bukannya Lolos Malah Kena Tilang Manual dan Disita.

Dengan dihapusnya tilang manual, tidak sedikit yang beranggapan kendaraan bisa lolos dari kamera tilang elektronik (ETLE) dengan melepas pelat nomor.

Namun faktanya bukan seperti itu, kendaraan yang mencopot pelat nomornya buat hindari ETLE di kawasan DKI Jakarta tetap akan ditindak polisi.

Hal tersebut sesuai dengan yang disampaikan pihak Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menegaskan pihaknya bakal menerapkan tilang manual jika kedapatan menemukan pengendara yang sengaja melepas atau memalsukan plat nomor.

"Nah inilah tetap akan kita lakukan penindakan secara manual. Kita akan memeriksa, akan melihat nomornya kalau plat nomor tidak ada akan kita cek," tegas Latif di Polda Metro Jaya, Senin (28/11/2022).

Menurut Latif, pencopotan atau pemalsuan plat nomor ini dianggapnya bisa merupakan perbuatan yang melanggar unsur pidana.

Maka dari itu untuk mengantisipasi hal tersebut, polisi tidak segan menyita kendaraan tersebut apabila tak disertai plat nomor atau dengan sengaja memalsukannya.

"Sehingga akan kita lakukan penyitaan kendaraan yang tidak sesuai dengan itu. Penyitaannya apa. Jadi oleh Lalu Lintas dengan tilang manual," sebutnya.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman bakal menerapkan tilang manual jika kedapatan menemukan pengendara yang sengaja melepas atau memalsukan plat nomor.

Baca Juga: Berkendara di Tangerang Selatan Harus Mulai Tertib, Langgar Lalu Lintas Bisa Kena Tilang Elektronik

Dikatakan Dirlantas bahkan pencopotan plat nomor itu dikategorikan sebagai pelanggaran berat karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Karena menurutnya, kendaraan yang tidak dilengkapi dengan plat nomor bukan tidak mungkin bisa digunakan untuk tindak kejahatan.

"Ini merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga akan kami lakukan tindakan tilang untuk penyitaan kendaraan tersebut dengan tilang manual," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Akan Tilang Manual dan Sita Kendaraan yang Tak Gunakan Plat Nomor untuk Hindari Kamera ELTE