Otomania.com - Perkara Ponsel Jatuh Bikin Motor-motor Remuk dan Terkelupas Digilas Truk.
Keriuhan warga terjadi setelah sebuah Truk pengangkut bahan bangunan yang berjalan dari arah Simprug menuju kawasan Pondok Indah menabrak sejumah motor.
Jalan arteri di Jakarta Selatan ini tiba-tiba macet panjang akibat kejadian tersebut.
Truk oleng menabrak beberapa sepeda motor di dekat mal Gandaria City, Rabu (23/11/2022). Akibat dari kejadian tersebut, sejumlah orang dilaporkan terluka.
Salah seorang korban menyebut bahwa truk hilang kendali karena sopir hendak mengambil ponsel yang terjatuh.
Padahal, pengemudi kendaraan bermotor apalagi kendaraan besar dituntut untuk selalu konsentrasi, karena merupakan konsekuensi dari aktivitas. Kurang konsentrasi akan meningkatkan terjadinya risiko kecelakaan.
Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pada Pasal 106 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor harus berlaku wajar dan penuh konsentrasi.
Konsentrasi yang dimaksud yaitu tidak boleh melakukan kegiatan yang dapat menurunkan kemampuan ketika sedang mengemudikan kendaraan bermotor, seperti sakit, lelah, melihat video, terpengaruh minuman beralkohol, dan obat terlarang.
Pemerhati masalah transportasi, Budiyanto, mengatakan, kecelakaan di jalan raya dipicu oleh dua hal, yaitu pengemudi kurang konsentrasi dan melebihi batas kecepatan.
Baca Juga: Rem Blong, Truk Tabrak Dua Motor dan Daihatsu Luxio, Berakhir Terjun Ke Laut
"Pasal 115 huruf a dan b, kurangnya disiplin para pengemudi kendaraan bermotor dalam berlalu lintas karena kurang konsentrasi, melebihi batas kecepatan, dan jaga jarak aman berpotensi terjadinya kecelakaan beruntun," kata dia kepada Kompas.com, belum lama ini.
"Hilang konsentrasi dalam hitungan detik berakibat fatal, apalagi ditambah abai terhadap batas kecepatan dan jaga jarak aman ancaman faktual berupa kecelakaan peluangnya sangat besar," kata dia.
Budiyanto mengatakan, kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan karena kelalaian pengemudi dapat dikenakan Pasal 310 sesuai dengan kerugian akibat dari kecelakaan tersebut.
a. Berakibat pada kerugian materi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah)
b. Berakibat pada korban luka ringan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp 2.000.000 (dua juta rupiah)
c. Berakibat korban luka berat, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
d. Berakibat korban meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah)
@g0nd3l Musibah Datang kapan pun dan tak ada yg tau,Semoga kita selalu dalam lindungan Allah Swt. Amiin #fyp#relawanambulancedurikosambi#Radk ♬ Bila_waktu_telah_berakhir_ - Zali
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ambil Ponsel yang Jatuh, Truk Tabrak Motor di Gandaria",