Selama Dua Bulan, 35 Motor Hasil Curanmor Diamankan Polres Pringsewu, Pemilik Bisa Ambil dengan Syarat Ini

Parwata - Rabu, 23 November 2022 | 17:00 WIB

35 unit motor hasil kejahatan yang diamankan Polres Pringsewu Lampung bisa diambil pemilik aslinya. (Parwata - )

Otomania.com - Selama Dua Bulan, 35 Motor Hasil Curanmor Diamankan Polres Pringsewu, Pemilik Bisa Ambil dengan Syarat Ini.

Sebanyak 35 unit motor hasil curian yang terdiri berbagai jenis dan merek berhasil diamankan oleh Polres Pringsewu dari tangan para pelaku kajahatan.

Melansir dari TribunLampung.co.id, motor-motor hasil curian tersebut berhasil diamankan oleh Polres Pringsewu selama bulan Oktober-November 2022.

Dari jumlah 35 sepeda motor yang diamakan Polres Pringsewu itu ada Honda BeAT tanpa pelat, Yamaha NMAX, Satria Fu dan juga motor lainnya.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, 35 barang bukti sepeda motor itu saat ini berada di Mapolres Pringsewu dan bisa langsung diambil oleh pemiliknya.

"Bagi siapa saja yang merasa motornya hilang, bisa langsung ke Mapolres Pringsewu dengan menyertakan STNK, BPKB dan surat laporan, maka akan segera kami proses," kata Feabo, Rabu (23/11/2022).

Dia menuturkan, dari sebanyak 35 motor yang diamankan pihaknya itu, sudah ada beberapa yang diambil oleh pemiliknya.

Selain itu, ia juga mengatakan, bahwa pihaknya saat ini masih menetapkan lima tersangka dan menerima tiga laporan.

Dengan adanya 35 sepeda motor yang diamankan pihaknya dalam kurun waktu Oktober-November 2022 tersebut.

Baca Juga: Polisi Panen Motor Curian, Pemiliknya Bisa Ambil Gratis Ini Syaratnya

Feabo meminta kepada masyakat untuk selalu berhati-hati dan menggunakan kunci ganda pada motornya.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Selama Dua Bulan, Polres Pringsewu Amankan 35 Motor Hasil Curanmor,