Otomania.com - Umumnya hanya kendaraan roda empat atau lebih, ini jalan tol yang bisa dilewati motor.
Seperti telah diketahui jalan Tol, umumnya hanya boleh dilewati untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Meski begitu, ternyata ada jalan tol yang bisa dilewati kendaraan bermotor roda dua.
Melansir dari Kompas.com, ternyata di Indonesia ada jalan tol yang juga bisa dilewati oleh kendaraan roda dua.
Secara hukum, hal ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Pada Pasal 38 ayat (1a), dijelaskan bahwa pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Lalu, di mana saja jalan tol yang boleh dilewati motor?
1. Tol Bali-Mandara
Jalan tol yang bisa dilewati kendaraan roda dua atau motor, yakni jalan Tol Bali-Mandara.
Saat ini jalan tol Bali-Mandara yang telah resmi beroperasi sejak tahun 2013 ini dapat dilewati sepeda motor dan tersedia jalur khusus bagi kendaraan bermotor roda dua.
Dikutip dari penjelasan atas PP Nomor 44 Tahun 2009, kendaraan roda motor roda dua merupakan moda transportasi dengan populasi yang cukup besar.
Sehingga, penggunanya perlu diberi kemudahan dalam menggunakan infrastruktur termasuk jalan tol. Hal ini juga disertai dengan perhitungan faktor keselamatan dan keamanan pengguna.
Maka dari itu, ada jalur yang terpisah untuk kendaraan roda dua di jalan tol.
Selain jalur yang terpisah untuk pengendara sepeda motor, jalan tol ini juga sudah dilengkapi alat pengukur kecepatan angin di setiap gerbang tolnya.
Yaitu di Nusa Dua, Ngurah Rai, dan Benoa, jika kecepatan angin mencapai 40 kpj atau lebih.
Maka jalan tol ditutup sementara untuk menghindari risiko kecelakaan.
2. Jembatan Tol Surabaya Madura (Suramadu)
Jembatan tol Suramadu yang diresmikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2009 juga bisa dilewati oleh kendaraan bermotor roda dua.
Kemudian pada tahun 2018, pengguna jalan yang akan melalui Jembatan Suramadu tidak lagi dipungut biaya. Status pengelolaannya pun diubah menjadi jembatan bebas hambatan tidak berbayar.