Banyak yang Belum Tahu, Ini Arti Tiga Huruf Terakhir Pada Pelat Nomor Kendaraan

Dok Grid - Jumat, 6 September 2024 | 11:08 WIB

Arti tiga huruf terakhir di pelat nomor kendaraan (Dok Grid - )

Otomania.com - Banyak yang belum tahu ini arti tiga huruf terakhir pada pelat nomor kendaraan.

Fungsi dari tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor adalah sebagai sumber legalitas dan identitas sebuah kendaraan.

Setiap kendaraan bemotor yang melaju di jalan raya wajib dipasang pelat nomor.

Pelat nomor sendiri terdiri dari rangkaian berupa angka dan huruf yang berfungsi untuk mengidentifikasi asal wilayah kendaraan.

Seperti pada tiga huruf akhir yang terdapat pada pelat nomor kendaraan bermotor.

Susunan kode di pelat nomor terdiri dari beberapa huruf-angka huruf dan huruf awal merupakan kode kota / wilayah pendaftaran / asal mobil.

Pada bagian tengah, terdapat nomor polisi yang diberikan sesuai dengan urutan pendaftaran kendaraan bermotor, nomor urut ini terdiri dari 1-4 angka.

Angka tersebut memiliki arti, misal untuk wilayah DKI Jakarta, angka 1-2999 digunakan sebagai kendaraan penumpang. Angka 3000-6999 digunakan untuk sepeda motor.

Sementara urutan angka 7000-7999 digunakan untuk bus. Angka 8000-8999 digunakan untuk kendaraan penumpang/barang. Untuk angka 9000-9999 digunakan bagi kendaraan pengangkut beban atau truk.

Baca Juga: Copot Pelat Nomor Agar Lolos Tilang Elektronik, Polisi Tangkap Pakai Teknologi Face Recognition, Apaan Tuh?

Misalkan, pelat nomor pemilik Mobil adalah B 2819 SAT, B melambangkan kendaraan yang terdaftar di DKI Jakarta, Depok, dan Bekasi.

Selanjutnya, angka 2819 melambangkan kendaraan dialokasikan sebagai kendaraan penumpang. Huruf yang paling belakang melambangkan daerah kendaraan tersebut terdaftar.

Karenanya dalam kasus ini, huruf SAT berarti, S merupakan daerah Jakarta Selatan, A melambangkan mobil berjenis sedan / pick up, dan T merupakan abjad pembeda.

Untuk pembahasan lebih detail, huruf pertama setelah angka nomor melambangkan daerah mobil. Berikut penjelasan daerah kode abjad setelah angka:

1. B – wilayah Jakarta Barat
2. C – wilayah Kota Tangerang
3. E – wilayah Depok
4. F – wilayah Kabupaten Bekasi
5. G – wilayah Kabupaten Tangerang SAMSAT Tigaraksa
6. K – wilayah Kota Bekasi
7. N – wilayah Kabupaten Tangerang SAMSAT BSD
8. P – wilayah Jakarta Pusat
9. S – wilayah Jakarta Selatan
10. T – wilayah Jakarta Timur
11. U – wilayah Jakarta Utara
12. V – wilayah Kota Tangerang SAMSAT Ciledug
13. W – wilayah Kota Tangerang Selatan
14. Z – wilayah Kota Depok

Abjad kedua setelah angka plat nomor mewakilkan jenis kendaraan berdasarkan golongannya, berikut adalah daftarnya:

1. A – plat nomor berjenis Sedan/Pick Up
2. D – plat nomor berjenis Truk
3. F – plat nomor berjenis Minibus, Hatchback, City Car
4. J – plat nomor berjenis Jip dan SUV
5. Q – plat nomor staf pemerintahan
6. T – plat nomor berjenis Taksi
7. U – plat nomor staf pemerintahan
8. V – plat nomor berjenis Minibus