Terkait hal tersebut, Katimsus Samsat Cikarang, Aiptu Harwanto meberikan penjelasannya.
"Kalau dari Cikarang ke lain Provinsi (Sulawesi) kurang lebih 1 bulan atau tergantung banyak-nya volume pendaftaran mutasinya," kata Aiptu Harwanto.
Menurutnya, bagi masyarakat yang ingin melakukan mutasi tentunya harus dilakukan di Samsat Induk."Betul sesuai dengan domisili kendaraan atau kode wilayah," ujarnya.
Untuk persyaratan mutasi mobil, perlu beberapa dokumen yang harus disiapkan.
Dilansir dari NTMC Polri, berikut beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk mengururs mutasi mobil:
- STNK asli dan fotokopinya.
- BPKB asli dan fotokopinya.
- KTP asli dan fotokopinya.
- Kwitansi kosong yang ditandatangani penjual mobil.
- Kwitansi pembelian mobil yang dilengkapi materai Rp10.000,-.
Adapun untuk korporasi yang melakukan mutasi mobil bekas, perlu menyertakan tiga dokumen tambahan berikut:
- Keterangan domisili.
- Salinan akta pendirian + satu lembar fotokopinya.
- Surat kuasa bermaterai Rp10.000,- dengan tanda tangan pimpinan dan cap dari badan hukum yang bersangkutan.
Baca Juga: Ini Syarat dan Biaya Balik Nama Motor, Tanpa Ribet dan Tanpa Calo
Untuk biaya mutasi mobil antar provinsi terbaru 2022, Perhitungan biaya mutasi mobil telah ditetapkan sebesar 1% dari harga beli satu unitnya.
Misalnya, harga mobil Honda yang dibeli senilai Rp300 juta. maka biaya mutasinya adalah 1% x Rp300 juta = Rp 3 juta. Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya lain yang menyertainya. Berikut rincian biaya mutasi mobil antar provinsi.
- Biaya mutasi mobil (BBN): Rp 3 juta.
- Biaya fiskal: Rp 250 ribu.
- Biaya admin gudang kartu induk: Rp 10 ribu.
- Biaya mutasi keluar: Rp 50 ribu.
- Biaya mutasi masuk: Rp 375 ribu.
- Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) BPKB: Rp 100 ribu.
- Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) STNK: Rp 400 ribu.
- Total biaya yang harus kalian bayarkan untuk melakukan mutasi mobil antar provinsi yaitu Rp 4,185 juta.
"Di masing-masing Samsat pasti ada daftar untuk PNBP-nya," pungkasnya.
Baca Juga: Beginilah Penjelasan Polisi Tentang Penggunaan Biro Jasa Mengurus STNK