Otomania.com - Jangan anggap urus mutasi mobil antar Provinsi ribet, Ini perkiraan waktu, syarat, dan biayanya.
Mutasi atau biasa disebut cabut berkas merupakan proses registrasi ulang kepemilikan kendaraan bermotor.
Yakni dari pemilik lama yang disesuaikan dengan alamat pemilik kendaraan yang baru.
Mutasi sendiri ini umumnya dilakukan untuk mengubah plat nomor kendaraan sesuai dengan domisili pemilik yang baru.
Sebagai contoh, misalnya mobil dari Cikarang, Jawa Barat dan kini tinggal serta bekerja di Makassar, Sulawesi Selatan.
Agar mobil tersebut bisa balik nama sesuai domisili, maka harus dilakukan mutasi terlebih dahulu (cabut berkas).
Proses untuk pengurusan mutasi mobil sendiri, sebenarnya enggak ribet seperti yang dibayangkan.
Namun, yang membuat malas melakukannya sendiri adalah karena untuk mengurusnya memakan banyak waktu.
Berapa lama untuk mutasi kendaraan antar Provinsi?
Baca Juga: Palsukan Pelat Nomor Kendaraan Ternyata Bisa Dipenjara, Ini Dasar Hukumnya