Copot Pelat Nomor Agar Lolos Tilang Elektronik, Polisi Tangkap Pakai Teknologi Face Recognition, Apa Itu?

Dok Grid - Sabtu, 5 November 2022 | 16:00 WIB

Layar monitor mengawasi pengendara di jalur protokol Kota Serang (Dok Grid - )

Baca Juga: Polisi Gak Boleh Tilang Langsung tapi Kamera ETLE Belum Ada, Ini Solusi Polres Tangerang, Bikin Adem

Sebelumnya, sejumlah peguuna motor di Probolinggo mencopot pelat nomor kendaraannya demi menghindari kamera tilang elektronik atau ETLE.

Salah satunya adalah pria bernama Arif Maulana Rosyadi. Warga Kota Probolinggo yang tidak memakai helm dan pelat nomornya dilepas ini akhirnya diberhentikan oleh petugas.

Arif Maulana Rosyadi mengaku, mencopot pelat nomor supaya motornya tidak terekam kamera ETLE.

“Saya telah melanggar tidak pakai helm dan pelat nomor motor dilepas agar tidak terekam kamera ETLE. Dan saya berjanji tidak akan melanggar kembali dan tertib berlalu lintas sesuai yang saya tulis dalam surat teguran tertulis,” kata Arif.

Seperti telah diketahui, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo belum lama ini mengeluarkan instruksi kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual dan memprioritaskan tilang elektronik berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).