Baca Juga: Alamat KTP Berubah, Apakah SIM Harus Segera Mutasi?
Dirinya menambahkan, untuk alur pemindahan atau mutasi daerah serta nama kepemilikan baru akan melalui dua tempat yakni arsip Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Samsat serta bagian Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
"Karena mutasi keluar kan, ada dua tempat. Ada di arsip Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) terus setelah di proses di Samsat itu dikirim ke Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk proses," tambahnya.
Mariana membantah soal pengurusan mutasi kendaraan yang mencapai waktu berhari-hari.
Pengurusan yang lambat, kata Mariana, bisa saja disebabkan akibat berkas pemilik yang bertumpuk satu sama Lain.
"Kalau bermingg-minggu itu tidak. Kalau perseorangan begitu paling satu atau dua hari. Mungkin kalau terhambat Karena berkas yang menumpuk. Kalau banyak kan kita tidak bisa prediksi," terangnya.
"Karena kalau di Samsat kan dicari arsipnya digitalnya dulu bermalam. Kemudian pencarian arsip (fisik). Terus kita ajukan ke pak Kasi tanda tangan. Setelah itu kita bawa lagi ke BPKB untuk pengarsipan," tambahnya.
Sementara untuk mutasi keluar provinsi, kata Mariana, pemilik hanya perlu membawa berkas berupa KTP tujuan, STNK, serta BPKB asli kendaraan.
"Kalau dia keluar provinsi kan dia tanda tangan Kasubdit. Jadi, kalau dibilang alurnya ini karena memang dia mutasi. Jadi itu penghapusan data di semua. Kalau misalnya dia pindah provinsi harus bawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) tujuan, STNK asli, BPKB asli," tutupnya
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Padahal Sudah Diinstruksikan Kapolri, Layanan Mutasi di Samsat Makassar Kembali Dikeluhkan Warga