Siapkan Syaratnya, Program Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Kedua Akan Berlangsung Lagi

Parwata,Erwan Hartawan - Sabtu, 29 Oktober 2022 | 16:34 WIB

Ilustrasi. Syarat mengurus pembebasan BBNKB II (Parwata,Erwan Hartawan - )

2. STNK asli beserta fotokopiannya

3. KTP asli atas nama pemilik kendaraan yang baru beserta fotokopiannya

4. Kwitansi atas bukti pembelian kendaraan bermotor yang asli dilengkapi dengan materai dan fotokopiannya

5. Hasil cek fisik mobil yang berasal dari Samsat.

Sementara tata cara untuk balik nama kendaraan adalah sebagai berikut:

1. Pemillik kendaraan mendatangi kantor Samsat terdekat

2. Kemudian pihak Samsat akan melakukan cek fisik nomor rangka kendaraan

3. Setelah itu, pemilik kendaraan harus mengisi formulir yang telah disediakan     dan dikembalikan kepada petugas

4. Pemilik kendaraan nantinya akan mendapatkan tanda terima dari petugas          yang menyatakan bahwa kendaraan Anda sedang diproses

5. Pemilik kendaraan harus menunggu proses tersebut selama jangka waktu          yang telah diberitahukan

6. Setelahnya, pemilik kendaraan diharuskan untuk membayar Pajak                    Kendaraan Bermotor (PKB)

7. Dan akhirnya pemilik kendaraan baru bisa mendapatkan STNK baru yang          telah berganti nama kepemilikannya.