Siapkan Syaratnya, Program Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Kedua Akan Berlangsung Lagi

Parwata,Erwan Hartawan - Sabtu, 29 Oktober 2022 | 16:34 WIB

Ilustrasi. Syarat mengurus pembebasan BBNKB II (Parwata,Erwan Hartawan - )

Otomania.com - Siapkan syaratnya, Jawa Barat Akan kembali bebaskan BBNKB II Awal November 2022

Jawa Barat akan menggelar program pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB II)

Program tersebut dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Yang akan berlaku mulai bulan awal bulan depan atau tepatnya 1 November sampai 23 Desember 2022 mendatang.

Kabar tersebut diumumkan melalui akun Instagram resmi @bapenda.jabar, pada Jumat (28/10/2022).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bapenda Jabar (@bapenda.jabar)

Program pembebasan BBNKB II ini tidak dibarengi program pemutihan pajak bagi kendaraan.

Bapenda Jabar mengatakan, belum ada informasi lebih lanjut mengenai pemutihan denda pajak kendaraan bermotor bagi warga Jawa Barat.

Adapun syarat yang diperlukan untuk BBNKB II baik untuk pelat Jawa Barat maupun luar Jawa Barat di antaranya:

1. BPKB asli beserta fotokopiannya

Baca Juga: Jenis Layanan Jadi Sorotan, Jangan Asal Masuk Sebelum Tahu Perbedaan SPBU Pertamina Warna Hijau, Merah, dan Biru