Asyik! Kesempatan Mengulang Bagi Yang Gagal Ujian SIM Langsung Diterapkan, Begini Syarat Bikin SIM

Dok Grid - Senin, 18 Maret 2024 | 10:01 WIB

Remidial Teaching untuk yang gagal ujian SIM (Foto Ilustrasi) (Dok Grid - )

"Kita terapkan sebaik mungkin sesuai arahan pimpinan (Kapolri)," ungkap AKP Robby Hefados.

Sebagai tamban informasi, kepemilikan SIM C diwajibkan bagi pengendara sepeda motor di atas 17 tahun.

Kategori pertama yaitu, SIM C untuk motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc.

Kedua SIM CI , untuk motor denganmesin di atas 250 cc sampai 500 cc dan SIM CII untuk motor di atas 500 cc.

Baca Juga: Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C, Bisa Sampai Ratusan Ribu Rupiah

Penggolongan SIM dilakukan guna mempertimbangkan pengendalian motor besar yang memerlukan keahlian khusus.

Lebih lanjut, berikut persyaratan lengkap pembuatan SIM:

1. Sehat jasmani dan rohani Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk)
2. Mengisi formulir permohonan tertulis atau mendaftar secara online di situs resmi Polri
3. Memiliki pengetahuan seputar peraturan-peraturan lalu lintas secara teknik dasar untuk mengendarai kendaraan bermotor
4. Bisa membaca dan menulis
5. Lulus tes ujian teori dan praktek sesuai dengan prosedur yang sudah               ditentukan