"Kita terapkan sebaik mungkin sesuai arahan pimpinan (Kapolri)," ungkap AKP Robby Hefados.
Sebagai tamban informasi, kepemilikan SIM C diwajibkan bagi pengendara sepeda motor di atas 17 tahun.
Kategori pertama yaitu, SIM C untuk motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc.
Kedua SIM CI , untuk motor denganmesin di atas 250 cc sampai 500 cc dan SIM CII untuk motor di atas 500 cc.
Baca Juga: Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C, Bisa Sampai Ratusan Ribu Rupiah
Penggolongan SIM dilakukan guna mempertimbangkan pengendalian motor besar yang memerlukan keahlian khusus.
Lebih lanjut, berikut persyaratan lengkap pembuatan SIM:
1. Sehat jasmani dan rohani Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk)
2. Mengisi formulir permohonan tertulis atau mendaftar secara online di situs resmi Polri
3. Memiliki pengetahuan seputar peraturan-peraturan lalu lintas secara teknik dasar untuk mengendarai kendaraan bermotor
4. Bisa membaca dan menulis
5. Lulus tes ujian teori dan praktek sesuai dengan prosedur yang sudah ditentukan