5 Fakta Pelat Nomor Warna Putih, Nomor 2 Jadi Alasan Penting Pelat Warna Hitam Dihapus

Naufal Nur Aziz Effendi - Senin, 24 Oktober 2022 | 13:00 WIB

5 Fakta pelat nomor warna putih. (Naufal Nur Aziz Effendi - )

4. Rencana Berlaku Sejak 2014

Meski baru santer dibahas, rencana pelat nomor putih sebenarnya sudah dirumuskan sejak 2014.

Saat itu, upaya dimulai dari mengumpulkan data kendaraan bermotor secara nasional di Korlantas Polri.

Setelah seluruh data terkumpul pada 2017, Kapolri mulai mengembangkan aplikasi tunggal yang berlaku nasional.

Aplikasi tersebut sekaligus sebagai pengumpul basis data (database) yang lengkap, valid dan terkini (up to date).

Tahap berikutnya adalah penerapan tilang elektronik alias ETLE.

ETLE ini sejalan juga dengan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Baca Juga: PKB Telat Diampuni, Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan sampai Bulan Depan, Balik Nama Digratiskan

Pelat nomor putih ternyata sudah digunakan di beberapa negara, seperti Malaysia, Jerman, dan Amerika Serikat.

Indonesia meniru negara-negara tersebut.

5. Biaya Penerbitan Pelat Nomor Putih

Dikatakan Taslim, biaya penggantian pelat nomor putih masih sama dengan sebelumnya.

"Tidak ada perubahan, PNBP-nya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76/2020, jadi tidak ada perubahan," ujar Taslim.

Dalam PP Nomor 76/2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

Disebutkan tarif penerbitan STNK kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga Rp 100.000 untuk kendaraan baru dan perpanjangan (5 tahunan).

Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih, Rp 200.000 untuk kendaraan baru maupun perpanjangan 5 tahun.

Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) akan menerapkan kebijakan pelat nomor putih.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Warna Pelat Nomor Kendaraan Berubah, Ini Fakta-fakta Pelat Nomor Putih Diterapkan Mulai 2022