PKB Telat Diampuni, Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan sampai Bulan Depan, Balik Nama Digratiskan

Naufal Nur Aziz Effendi,Ruditya Yogi Wardana - Selasa, 25 Oktober 2022 | 09:00 WIB

Ilustrasi. Pemutihan pajak kendaraan berlangsung sampai November 2022. (Naufal Nur Aziz Effendi,Ruditya Yogi Wardana - )

Otomania.com - PKB Telat Diampuni, Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan sampai Bulan Depan, Balik Nama Digratiskan.

Para pemilik kendaraan bermotor yang masih punya tunggakan, jangan sampai ketinggalan program pemutihan pajak.

Selain itu, pemutihan pajak kendaraan ini bisa dimanfaatkan buat yang baru beli kendaraan bekas tapi belum balik nama.

Pemutihan pajak kendaraan ini berlangsung di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sampai 30 November 2022 mendatang.

Berdasarkan postingan akun Instagram @samsatbantul, ada dua item pajak yang mendapatkan relaksasi dalam program tersebut.

Pertama dari pembebasan denda administrasi keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Selanjutnya adalah pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang bisa dimanfaatkan para pemilik kendaraan.

Adapun rincian program pemutihan pajak di DIY ini sudah tertulis dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 58 Tahun 2022.

Untuk itu para pemilik kendaraan yang berdomisili di DIY sebaiknya segera memanfaatkan program pemutihan pajak tersebut.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Samsat Bantul (@samsatbantul)

Baca Juga: Gratis Balik Nama Bisa Dinikmati Lagi, Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang sampai Desember 2022

Mengingat sekarang sudah ada aturan penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak selama dua tahun.

Aturan tadi mengacu pada Pasal 47 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 89 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Regident Kendaraan Bermotor.

"Mari bayar pajak kendaraan sebelum tertunggan dan data kendaraan anda dihapus," isi caption postingan akun Instagram @samsatbantul.