Drone Berstrobo Diujicoba Polisi, Jadi Alat Baru Tilang Elektronik, Pelanggar Makin Tak Berikutik

Naufal Nur Aziz Effendi - Rabu, 12 Oktober 2022 | 16:00 WIB

Polisi sedang mengujicoba drone berstrobo sebagai bentuk baru sistem tilang elektronik. (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Otomania.com - Drone Berstrobo Diujicoba Polisi, Jadi Alat Baru Tilang Elektronik, Pelanggar Makin Tak Berikutik.

Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini makin canggih.

Setelah muncul beberapa terobosan macam ETLE Mobile, kini tilang elektronik hadir dalam bentuk drone.

Uji coba pengguncaan drone sebagai ETLE ini sendiri sudah diujicoba pihak Polda Jawa Tengah (Jateng).

Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Agus Suryo Nugroho mengatakan, uji coba drone sebagai alat tilang sudah dicoba pada Senin (10/10/2022) lalu.

"Drone ini telah dilengkapi lampu strobo," jelasnya, dilansir dari Kompas.com, Selasa (11/10/2022).

Polda Jateng juga bekerja sama dengan Asosiasi Pilot Drone Indonesia untuk melatih petugas kepolisian dalam hal pengoperasian drone untuk kebutuhan ETLE.

"Asosiasi Pilot Drone Indonesia sebelumnya telah melatih para petugas kepolisian," ujarnya.

Kedepan, petugas akan menggunakan drone untuk memantau lalu lintas di Jateng.
Diharapkan, melalui drone tersebut polisi akan lebih mudah melakukan penindakan pelanggar lalu lintas.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by ???????????????????????????????? ???????????????????????? ???????????????????? (@ditlantaspoldajateng)

Baca Juga: Berlaku Mulai 22 September 2022, Ini 10 Jenis Pelanggaran yang Bakal Dikenai Denda Tilang Elektronik