Bisa Bebas dari Beban Pajak, Begini Cara Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual Tanpa ke Samsat

M. Adam Samudra,Parwata - Rabu, 12 Oktober 2022 | 18:00 WIB

Cara blokir STNK kendaraan yang sudah dijual tanpa ke Samsat. (M. Adam Samudra,Parwata - )

1. Masuk ke https://pajakonline.jakarta.go.id

2. Registrasi dengan NIK KTP pemilik kendaraan yang tercatat di STNK

3. Pilihlah menu PKB

4. Klik menu Pelayanan

5. Pilih jenis Pelayanan Blokir Kendaraan

6. Pilihlah nomor kendaraan yang ingin diblokir

7. Unggah kelengkapan dokumen

8. Klik Kirim.

Kelengkapan dokumen yang dimaksud, terdiri atas:

- Fotokopi KTP pemilik kendaraan