Awas, Pengendara yang Tidak Bayar Pajak Bisa Ditilang, Simak Baik-baik

Konten Grid - Kamis, 10 April 2025 | 11:12 WIB

Ilustrasi. Pengendara yang tidak bayar pajak siap-siap ditilang. (Konten Grid - )

Otomania.com - Siap-siap, selain karena melanggar lalu lintas, kendaraan yang tidak bayar pajak bisa ditilang.

Ciri utama kendaraan yang tidak bayar pajak ini adalah STNK mati atau tidak sah.

Terkait hal ini, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan memberikan penjelasannya.

Brigjen Aan Suhanan mengatakan, pengendara dengan STNK pajak mati bisa ditilang karena belum disahkan ataupun diperpanjang petugas.

"Ada kewajiban masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ. Setelah itu semua dibayar, baru STNK diterbitkan, baru STNK itu diperpanjang, baru STNK itu disahkan," kata Aan dalam keterangannya.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan.
Tribunnews.com/istimewa
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan.

Baca Juga: Uang THR Aman, Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku di 5 Wilayah Ini

Aan menjelaskan, hal itu diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta peraturan turunannya.

Dalam UU tersebut, Aan mengatakan, STNK harus dimintakan pengesahan setiap satu tahun sekali.

"STNK sendiri sesuai dengan pasal 70 ya undang-undang lalu lintas bahwa STNK berlaku 5 tahun dan setiap tahun harus dimintakan pengesahan. Ini poin penting ya, jadi setiap tahun harus dimintakan pengesahan ya dalam penjelasan undang-undang tersebut," katanya.

Lebih lanjut Aan bercerita, aturan ini pernah diuji Pengadilan Negeri Demak, Jawa Tengah (Jateng) pada 2018 lalu.

Saat itu, ada pengendara motor yang keberatan ditilang, padahal belum membayar pajak kendaraan bermotor dan STNK belum disahkan.

Aan mengatakan, pengendara tersebut kemudian menggugat dan melakukan praperadilan untuk menguji tindakan anggota yang menilangnya.

Namun saat itu, pengadilan memutuskan untuk menolak gugatan pengendara itu.

"Menolak secara keseluruhan ya gugatan yang diajukan penggugat. Artinya tindakan penilangan terhadap pelanggaran STNK itu sah dilakukan kepolisian ya," kata Aan.

"Jadi kalau menanggapi atau mempersepsikan kembali pasal itu, sebenarnya sudah ada putusan pengadilan yang mengikat," lanjut dia.

Aan pun mengimbau masyarakat untuk memenuhi kewajiban pengesahan STNK tahunan dan memperpanjang STNK serta memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.

Aan menjelaskan, pajak tersebut juga akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pelayanan.

"Hasil dari pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ adalah untuk kepentingan masyarakat sendiri guna mengcover dan perlindungan. Jadi mari ya taat terhadap aturan tiap tahun," imbuhnya.

Baca Juga: KTP Asli Hilang Saat Akan Bayar Pajak Kendaraan? Begini Solusinya