Baca Juga: Tinggal 4 Hari Lagi, Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan 2022, Berikut Berbagai Keuntungannya
“Diskon ini cukup besar, jika ada sekarang membayar pajak, tapi jatuh temponya sekitar 3 bulan lagi, dapat diskon 10 persen. Angka ini untuk kendaraan mahal, seperti pajak Rp 5 juta, maka dapat diskon Rp. 500 ribu,” tegas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda ) Sumbar, Maswar Dedi.
Keringanan kedua, yakni bebas denda pajak dan pemutihan bagi yang sudah menunggak pajak kendaraan
Bebas denda menunggak berlaku untuk kendaraan yang menunggak pajak, jika menunggak pajak dua tahun, maka cukup dibayar satu tahun saja tanpa denda.
Lalu keringanan atau keuntungan lainnya adalah bebas pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kedua dan seterusnya.
Keringanan kelima, yakni pemilik kendaraan bermotor diuntungkan dengan pembebasan pajak progresif atas kepemilikan kendaraan bermotor pribadi kedua dan seterusnya dalam satu keluarga.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumatera Barat ini hanya berlaku selama 2 bulan, yakni mulai tanggal 12 September hingga 12 November 2022 mendatang.