Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menegaskan, bahan bakar minyak (BBM) RON 90 atau Pertalite tidak mengalami perubahan spesifikasi.
Menurutnya, standar dan mutu Pertalite yang dipasarkan melalui lembaga penyalur resmi di Indonesia sudah sesuai dengan keputusan Direktorat Jedneral Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas).
Aturan tersebut imbuhnya, tertuang dalam Keputusan Dirjen Migas Nomor 0486.K/10/DJM.S/2017 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin 90 yang Dipasarkan di Dalam Negeri.
"Produk BBM Pertamina jenis Pertalite (RON 90) tidak mengalami perubahan spesifikasi," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (20/9/2022).
Irto menjelaskan, salah satu batasan dalam spesifikasi Dirjen MIgas yang menunjukkan tingkat penguapan kamar adalah parameter Reid Vapour Pressure (RVP).
RVP dari Pertalite, kata Irto baik saat ini maupun sebelum ada kenaikan harga, masih dalam batasan yang diizinkan.
"Saat ini hasil uji RVP dari Pertalite yang disalurkan dari Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina masih dalam batasan yang diizinkan, yaitu dalam rentang 45-69 kPa (Kilopascal)," kata dia.
Adapun penguapan, lanjut Irto, dapat berubah lebih cepat jika temperatur penyimpanan meningkat.
Secara spesifikasi, batasan maksimum penguapan atau yang biasa dikenal dengan istilah destilasi dari Pertalite adalah sebesar 10 persen dibatasi maksimal 74 derajat Celsius.
"Secara umum produk Pertalite ada di suhu 50 derajat Celsius. Artinya, pada saat temperatur 50 derajat Celsius, Pertalite sudah bisa menguap hingga 10 persen," kata dia.
"Semakin tinggi temperatur, maka akan semakin tinggi tingkat penguapannya," imbuh Tirto.
Lebih lanjut, Irto menyampaikan Pertamina melalui lembaga peyalur resmi seperti SPBU dan Pertashop berkomitmen untuk menyalurkan produk BBM berkualitas sesuai spesifikasi.
Produk yang tidak sesuai spesifikasi tidak akan disalurkan ke lembaga penyalur. Pasalnya seluruh aktivitas melalui kontraol kualitas.
Guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, pihaknya juga mengimbau kepada konsumen agar melakukan pembelian BBM di lembaga penyalur resmi, baik SPBU maupun Pertashop.
Hal itu dilakukan salah satunya agar produk BBM yang didapatkan terjamin kualitas dan keamanannya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Penjelasan Pertamina soal Pertalite Disebut Kian Boros sejak Harganya Naik