Otomania.com - Jangan Keburu Senang, Cermati Lagi Arti Pemutihan Pajak Kendaraan 2022, Biaya Ini Tetap Wajib Dibayar.
Memasuki paruh kedua tahun 2022, beberapa wilayah di Indonesia memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan 2022.
Salah satu wilayah yang melaksanakan pemutihan pajak kendaraan 2022 ini adalah DKI Jakarta mulai 15 September sampai 15 Desember akhir tahun ini.
Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati menyatakan, salah satu instrumen pajak yang menikmati program ini adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Kami imbau kepada seluruh wajib pajak untuk dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya dengan memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun 2022 ini, agar wajib pajak terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya,” ucapnya dalam keterangan resmi, Rabu (14/9/2022).
Terkait dengan hal ini, masih banyak masyarakat yang bingung antara penghapusan sanksi administrasi dan bebas pajak kendaraan.
Tak sedikit yang beranggapan bahwa kebijakan yang diberikan oleh pemerintah itu dianggap sebagai kebijakan penghapusan pajak kendaraan yang terlambat.
Dengan demikian, para pemilik kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat tidak perlu melakukan pelunasan tunggakan pajak.
Padahal, pemberian insentif tersebut sebatas pembebasan denda pajak kendaraan saja dan setiap daerah menerapkan besaran denda pajak yang berbeda-beda.
Baca Juga: Ditungguin sampai 15 Desember, Simak Nih Rincian Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 di DKI Jakarta
Purgie, Humas Bapenda Provinsi DKI Jakarta, mengatakan, pembebasan denda PKB tidak akan mengubah besaran pajak kendaraan.
“Jadi wajib pajak langsung bayar pajaknya saja, jika ada denda keterlambatan secara otomatis dihapuskan. Ini hanya berlaku untuk sanksi pajak,” ucap Purgie saat dihubungi Kompas.com, Rabu (14/9/2022).
Kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan ini hanya dibebankan maksimal dengan keterlambatan lima tahun.
Adapun untuk pembebasan denda BBNKB yang dihilangkan juga hanya dendanya, sedangkan untuk biayanya tetap dikenakan sesuai dengan aturan yang ada.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Catat, Penghapusan Denda Bukan Berarti Bebas Bayar Pajak Kendaraan