Otomania.com - Ditungguin sampai 15 Desember, Simak Nih Rincian Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 di DKI Jakarta.
Yuk mumpung ada pemutihan pajak kendaraan 2022, sobat Otomania yang masih punya tunggakan pasti senang nih.
Apalagi pemutihan pajak kendaraan 2022 ini berlaku di wilayah DKI Jakarta.
Berbeda dengan program-program di wilayah lain yang kebanyakkan sudah berlangsung sejak April 2022.
DKI Jakarta baru memberlakukan pemutihan pajak kendaraan terhitung per 15 September 2022 sampai dengan 15 Desember 2022.
Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.
Selama masa pemberlakuan pemutihan denda pajak kendaraan ini, wajib pajak diimbau untuk segera memenuhi kewajiban pajaknya.
Untuk diketahui, pemutihan denda pajak berlaku untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Pembayaran pajak kendaraan saat ini bisa dilakukan dengan mudah secara online atau daring, yaitu dengan menggunakan aplikasi Samast Digital Nasional (Signal) yang dikembangkan oleh Korlantas Polri.
- Unduh aplikasi; lalu buka aplikasi Signal.
- Klik ikon foto produk untuk mulai daftar.
Masukkan identitas diri seperti NIK KTP, nama lengkap sesuai KTP, alamat email dan nomor ponsel yang aktif. - Buat kata sandi untuk akun Signal.
- Verifikasi KTP dan ambil foto selfie untuk verifikasi wajah. Kemudian, masukan kode OTP yang dikirim ke nomor ponsel.
- Setelah akun Signal sudah dibuat, daftarkan kendaraan yang dimiliki dan lakukan pengesahan STNK lewat opsi yang muncul di halaman awal aplikasi.
- Masukan NRKB untuk mengetahui nominal pajak kendaraan yang harus dibayarkan.
- Pembayaran kemudian bisa dilakukan di beberapa pilihan bank yang tersedia di aplikasi; di antaranya adalah bank BNI, Mandiri, BRI, BTN, atau bank pemerintah daerah seperti bank DKI, BJB, atau JATIM.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Berlaku sampai Desember 2022