Enak Banget, Bea Balik Nama Kendaraan Kini Digratiskan, Segera Diurus Biar Enggak Pinjam-pinjam KTP Lagi

Naufal Nur Aziz Effendi - Senin, 19 September 2022 | 10:15 WIB

Ilustrasi. Bea balik nama kendaraan digratiskan di Samsat Palopo. Mau bayar pajak tidak perlu pinjam KTP lagi (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Otomania.com - Enak Banget, Bea Balik Nama Kendaraan Kini Digratiskan, Segera Diurus Biar Enggak Pinjam-pinjam KTP Lagi.

Saat baru beli kendaraan bekas, umumnya pemilik baru melakukan balik nama kendaraan supaya dokumen kelengkapan seperti STNK dan BPKB sudah nama sendiri.

Tujuannya supaya saat melakukan pembayaran pajak tahunan, pemilik kendaraan yang baru sudah bisa mengurusnya dengan KTP sendiri.

Namun tidak sedikit juga yang baru beli kendaraan bekas, belum melakukan proses balik nama sehingga harus pinjam KTP pemilik sebelumnya saat mau bayar pajak.

Alasannya bermacam-macam, mungkin salah satunya terbebani Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Tapi sekarang tidak perlu khawatir, pasalnya kini BBNKB digratiskan sehingga bisa langsung urus balik nama tanpa dikenakan biaya.

kebijakan ini baru berlaku di kota Palopo, Sulawesi Selatan.

Seperti disampaikan Kanit Regident Samsat Kota Palopo, Iptu Kamaluddin.

"Bea balik nama bebas biaya mulai dari sekarang," kata Kamaluddin, (15/9/22).

Baca Juga: Mumpung Gratis sampai Akhir Tahun 2022, Begini Cara Urus Balik Nama Kendaraan, Enggak Perlu KTP Pemilik Lama

Kebijakan ini, kata dia untuk mempermudah masyarakat.

"Ini untuk mempermudah masyarakat dalam membalik nama pemilik kendaraan mereka," sambungnya.

Ia menambahkan, program bebas biaya ini berlaku untuk pengurusan bea balik nama saja.

"Untuk pajaknya seperti pajak penerbitan STNK baru dan BPKB itu tetap seperti biasa, jadi yang di nolkan hanya biaya balik nama saja," jelasnya.

Tidak hanya itu, Kamaluddin juga menjelaskan jika saat ini Samsat tengah menunggu petunjuk teknis terkait penghilangan pajak progresif.

Tribun-Timur.com/istimewa
Kanit Regident Samsat Kota Palopo, Iptu Kamaluddin.

Penghilangan progresif ini merupakan program nasional yang menghapuskan data kendaraan.

"Kalau penghilangan progresif sudah terprogram, sisa menunggu petunjuk Dispenda," ujar dia.

Kamaluddin melanjutkan jika proses penghapusan data ini dilakukan secara bertahap.

"Lima tahun mati STNK, kemudian 2 tahun tidak bayar pajak akan ditegur dulu sebanyak 3 kali," jelasnya.

Baca Juga: Bukan Cuma DKI Jakarta, Ini Tujuh Daerah Yang Masih Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Buruan Sebelum Habis Waktunya

"Teguran satu 3 bulan, teguran dua 2 bulan teguran tiga atau terakhir 1 bulan, kalau tetap tidak bayar, baru dihapus datanya," terang Kamaluddin.

Untuk itu ia menghimbau agar masyarakat taat membayar pajak kendaraan.

Sehingga kendaraan yang dimiliki tidak terbaca bodong.

"Kita imbau masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraannya," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Balik Nama Kendaraan di Samsat Palopo Kini Bebas Biaya