Otomania.com - Enak Banget, Bea Balik Nama Kendaraan Kini Digratiskan, Segera Diurus Biar Enggak Pinjam-pinjam KTP Lagi.
Saat baru beli kendaraan bekas, umumnya pemilik baru melakukan balik nama kendaraan supaya dokumen kelengkapan seperti STNK dan BPKB sudah nama sendiri.
Tujuannya supaya saat melakukan pembayaran pajak tahunan, pemilik kendaraan yang baru sudah bisa mengurusnya dengan KTP sendiri.
Namun tidak sedikit juga yang baru beli kendaraan bekas, belum melakukan proses balik nama sehingga harus pinjam KTP pemilik sebelumnya saat mau bayar pajak.
Alasannya bermacam-macam, mungkin salah satunya terbebani Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Tapi sekarang tidak perlu khawatir, pasalnya kini BBNKB digratiskan sehingga bisa langsung urus balik nama tanpa dikenakan biaya.
kebijakan ini baru berlaku di kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Seperti disampaikan Kanit Regident Samsat Kota Palopo, Iptu Kamaluddin.
"Bea balik nama bebas biaya mulai dari sekarang," kata Kamaluddin, (15/9/22).