"Kalau untuk mobil ya sudah berlaku, tapi kalau untuk motor saat ini sepertinya belum," pungkas dia.
Kendati demikian, dikatakan Yadi penerapan tersebut juga akan berlaku bagi kendaraan roda dua hanya saja belum diketahui pelaksanaannya.
"Untuk motor berlaku juga tapi belum tahu kapan untuk saat ini ya belum," pungkasnya.
Berikut isi SE Gubernur Bangka Belitung, 20 April 2022 Nomor: 900/0279/IV:
1. Pengaturan batas pembelian untuk jenis BBM khusus penugasan (Pertalite) di lembaga penyalur BBM ditentukan sebagai berikut:
- Kendaraan pelat kuning paling banyak Rp 300.000/hari.
- Kendaraan pelat hitam paling banyak Rp 250.000/hari.
- kendaraan roda 2 (dua) dan 3 (tiga) paling banyak Rp 50.000/hari.
2. Dilarang keras melakukan pengisian jenis BBM khusus (Pertalite):
- menggunakan wadah jerigen atau sejenisnya
3. Dilarang keras kendaraan dinas milik instansi pemerintah menggunakan jenis BBM khusus penugasan (Pertalite).
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Inilah Pemberlakuan Aturan Terbaru Pembelian Pertalite di SPBU, Roda Dua Maksimal Rp 50 Ribu/Hari