Otomania.com - Sudah banyak beredar, wilayah mana saja yang telah terapkan penggunaan pelat putih?
Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) warna putih atau pelat putih sudah banyak terlihat di jalanan.
Pelat putih tersebut sudah banyak digunakan pada kendaraan seperti pada motor dan juga mobil.
Penggunaan pelat putih sendiri oleh pemerintah sudah mulai diterapkan dari warna hitam ke putih.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Dalam Pasal 45, dijelaskan bahwa pelat nomor untuk kendaraan bermotor, badan hukum, PNA, dan Badan Internasional akan berubah menjadi warna putih dengan tulisan hitam.
Hal ini bertujuan, untuk mengefektifkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE, menilang kendaraan yang melakukan pelanggaran dengan bantuan kamera sebagai bukti pelanggarannya.
Lantas, wilayah mana saja yang telah mulai menerapkan pelat putih?
Menanggapi hal tersebut, Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyampaikan, saat ini material untuk pelat warna putih sudah banyak diproduksi di semua wilayah.
Baca Juga: Pelat Nomor Putih Mulai Banyak di Jalan, Bagaimana Dengan Pelat Warna Hitam, Masih Berlaku?