Otomania.com - Pelat nomor putih mulai dikeluarkan Samsat Kabupaten Bekasi, bagaimana dengan yang warna hitam?
Pelat nomor dengan warna dasar putih sudah diberlakukan di beberapa daerah sebagai pengganti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) lama dengan dasar hitam.
Penggunaan pelat nomor putih sudah ditetapkan oleh kepolisian yang berlaku secara bertahap di Indonesia.
Salah satu daerah yang sudah menerapkan pelat nomor putih yakni Kantor Pelayanan Samsat Kabupaten Bekasi, di Jalan Industri, Pasir Gombong, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Penerapan dilakukan, karena material pelat nomor hitam di daerah tersebut habis sehingga mulai digunakan pelat nomor kendaraan warna putih.
Menurut Herwanto, selaku petugas STNK Samsat Cikarang mengungkapkan bahwa penggunaan pelat nomor putih untuk kendaraan pribadi sudah berlaku menyeluruh untuk roda dua dan empat.
Untuk penerapannya sendiri telah dimulai sejak 1 September 2022 lalu.
"Betul terhitung tanggal 1 September kemarin," kata Herwanto, (9/9/2022).
Sebagai tambahan informasi, penggunaan pelat nomor putih ini tidak menyeluruh kepada setiap pengguna kendaraan.
Baca Juga: Bukan Tumpakan Orang Sembarangan, Apa Spesialnya Pelat Nomor Buntut RFS, RFP, dan RFD?
Penggantian pelat nomor putih ini dilakukan bertahap, mulai dari kendaraan baru, maupun mereka yang masa berlaku lima tahunan pelat habis atau mutasi.
"Jadi gak bisa pelat hitam langsung ganti ke putih, yang proses ganti STNK 5 Tahun atau BBN baru bisa," jelasnya.
Buat kendaraan yang menggunakan material lama, yakni warna dasar hitam tulisan putih, akan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya habis.
Masyarakat diminta untuk bersabar dan menunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak kepolisian terkait dengan implementasi pelat kendaraan warna putih.