BLT BBM Rp 600 Ribu Batal Ditransfer Gara-gara Belum Vaksin Covid-19? Surat Edaran Akan Dikirim ke Camat dan Lurah

Parwata - Sabtu, 10 September 2022 | 13:00 WIB

Penyelenggarakan vaksin Covid-19 oleh AHM dan jaringan (foto ilustrasi) (Parwata - )

Dan pencapaian vaksinasi di Bantul baru 84,41 persen untuk dosis lengkap, dan 25,77 persen untuk vaksin booster atau penguat.

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021 pasal 13A menyebutkan bahwa, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan, wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.

Dikecualikan dari kewajiban bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi Covid-19 yang tersedia.

Dengan demikian, Pemkab Bantul meminta para perangkat daerah pengampu program, camat, dan lurah agar melaksanakan langkah-langkah penerapan persyaratan vaksinasi Covid-19 dalam penyaluran BLT atau bantuan sosial lainnya.

Selain itu, Sekda Bantul juga berharap agar para camat dan lurah melakukan koordinasi dengan puskesmas wilayah dalam hal pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

"Inventarisasi keluarga penerima manfaat program BLT BBM, baik pengurus dan atau anggota keluarganya yang belum melakukan vaksinasi untuk segera melaksanakan vaksinasi," kata Helmi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul "Ada Sanksi Penghentian Bantuan jika Penerima BLT BBM Belum Dapatkan Vaksinasi Covid-19",