Otomania.com - Enggak Bayar Denda Tilang Elektronik Bisa-bisa STNK Diblokir, Begini Cara Cek Terekam Kamera ETLE atau Tidak.
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau biasa disebut dengan tilang elektronik.
Tilang elektronik tersebut, telah diberlakukan secara nasional di berbagai daerah.
Terkadang para pengendara tak menyadari bahwa pelanggaran yang dilakukan telah tercatat, lantaran tak ada komunikasi langsung dengan petugas.
Terlebih, seperti sekarang ini pelanggaran tak hanya terekam melalui kamera ETLE yang sudah tersebar di berbagai titik saja.
Beberapa waktu lalu, Korlantas Polri merilis ETLE mobile yang berbasis kamera handphone.
Jadi, pelanggar kerap tak menyadari jika dirinya telah difoto saat melakukan pelanggaran aturan lalu lintas.
Maka dari itu, perlu mawas diri jika tak segera mengurus tilang elektronik bisa-bisa STNK terblokir.
Seperti yang terjadi pada seorang warganet yang ceritanya dibagikan melalui grup Facebook Motuba.
Mobilnya kedapatan sebanyak 9 kali melanggar dengan berkendara tak menggunakan sabuk pengaman.
Imbasnya, saat hendak membayarkan pajak tahunan STNK-nya telah terblokir karena tak mengkonfirmasi pelanggaran.
Untuk mencegah terjadinya hal serupa, sobat perlu mengetahui cara mengecek kendaraan mendapat tilang elektronik atau tidak.
Melansir Korlantas.polri.go.id, pengecekan tersebut dapat dilakukan secara daring atau online dan bisa diakses melalui HP.
Simak berikut langkah pengecekannya:
1. Kunjungi laman https://etle-korlantas.info/id/check-data
2. Isi sejumlah data yang diperlukan meliputi pelat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan.
3. Setelah semuanya terisi dengan benar, klik ‘Cek Data’.
4. Jika tidak ada pelanggaran maka akan muncul tulisan ‘No Data Available’ atau data tidak tersedia.
5. Namun jika kamu telah melanggar peraturan, kemudian datanya akan muncul. Nantinya akan tercatat waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.