Modifikasi Interior Isuzu Elf, Dua Orang Siap-siap Setor Denda Rp 60 Miliar, Penjara Sudah Menanti

Irsyaad W - Senin, 5 September 2022 | 18:00 WIB

Tandon penyimpanan solar di dalam kabin Isuzu Elf berkapasitas 1.000 liter membuat dua orang terancam pidana penjara dan denda Rp 60 miliar (Irsyaad W - )

Otomania.com - Modifikasi Interior Isuzu Elf, Dua Orang Siap-siap Setor Denda Rp 60 Miliar, Penjara Sudah Menanti.

Modifikasi yang dilakukan enggak biasa. Bukan pasang audio, mengubah susunan jok, tapi menambah tandon bahan bakar berukuran superbesar.

Dari temuan Polisi, isi kabin Isuzu Elf tersebut bukan lagi jok penumpang, melainkan dijejali dua tandon solar dengan kapasitas masing-masing 1.000 liter.

Mereka ditangkap Polisi usai memborong solar subsidi di SPBU dengan nominal Rp 500 ribu.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro beberkan modus pelaku.

"Kasus ini diungkap Satgas Penanganan Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi dari Satreskrim Polresta Sidoarjo," ujarnya, (2/9/22). "Sekarang masih terus dikembangkan," imbuhnya.

Penangkapan bermula dari laporan adanya Isuzu Elf yang memborong Solar Subsidi melebihi kapasitas tangki standar.

Mendapat ciri-ciri Isuzu Elf tersebut, petugas kemudian memanatu wiayah Sidoarjo Barat.

Eh tak disangka, Isuzu Elf muncul di Jl Ki Hajar Dewantara, desa Kemangsen, Balongbendo, Sidoarjo.

Baca Juga: BBM Subsidi Tambah Mahal, Ini Update Daftar Harga Pertalite dan Solar di Seluruh Indonesia per 3 September 2022

"Tim dari Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menemukan mobil yang dicurigai telah melakukan pengisian BBM Bio Solar melebihi kapasitas tangki di SPBU wilayah Balongbendo, dengan nilai Rp 500.000," urainya.

Selain itu, dalam pemeriksaan diketahui tangki Isuzu Elf telah dimodifikasi.

Surya.co.id/M Taufik
RAS dan M diringkus setelah kedapatan memborong solar subsidi menggunakan Isuzu Elf yang sudah dijejali tandon berkapasitas 1.000 liter

Dalam perkara ini, polisi menangkap dua orang, yakni sopir inisial RAS dan kernet M. Aksi kedua tersangka itu mulus, karena petugas SPBU tidak tahu tangki Elf sudah dimodifikasi.

Saat dipergoki polisi, Solar yang diisikan ke salah satu tandon baru mencapai 750 liter.

Mekanisme pemindahan Solar dari tangki ke tandon menggunakan pompa listrik yang dinyalakan RAS. Sedangkan M yang melakukan transaksi ke petugas SPBU.

Oleh tersangka, Solar subsidi yang dibeli Rp 5.150 per liter, akan dijual kembali Rp 7.000 per liter.

"Dari hasil pemeriksaan, upaya yang dilakukan tersangka saat membeli di SPBU tidak ada kerjasama dengan petugas SPBU,” lanjut kapolres.

Dua tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 UU No 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan bakar gas dan /atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah.

Ancaman pidananya, penjara paling lama 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

Sumber: https://surabaya.tribunnews.com/2022/09/02/petugas-spbu-tidak-tahu-mobil-elf-dimodifikasi-2-warga-sidoarjo-borong-bio-solar-1000-liter