Ditunggu sampai Akhir Oktober, Berikut Keuntungan Pemutihan Pajak Kendaraan 2022, Sayang kalau Dilewatkan

Naufal Nur Aziz Effendi - Minggu, 4 September 2022 | 17:00 WIB

Ilustrasi. Pemerintah Provinsi Papua memberlakukan pemutihan pajak kendaraan 2022, ini keuntungannya. (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Otomania.com - Ditunggu sampai Akhir Oktober, Berikut Keuntungan Pemutihan Pajak Kendaraan 2022, Sayang kalau Dilewatkan.

Yuk segera diurus, mumpung pemerintah memberlakukan pemutihan pajak kendaraan 2022 yang bisa dimanfaatkan para pemilik kendaraan bermotor.

Pemutihan pajak kendaraan 2022 ini berlangsung di wilayah Pemerintah Provinsi Papua mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober.

Beberapa keuntungan bisa dinikmati para pemilik kendaraan, di antaranya pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB).

Kemudian, bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBN-KB Il), serta denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lewat.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua, Setiyo Wahyudi, mengajak warga Bumi Cenderawasih untuk memanfaatkan relaksasi tersebut.

"Sebab nanti pemilik kendaraan bermotor tidak perlu membayar denda jika, cukup membayar pokoknya saja. Pemberlakuan relaksasi ini ada masa berlakunya," kata Setiyo kepada awak media, termasuk Tribun-Papua.com, di Jayapura, Senin (8/8/2022).

Selain mengejar pemasukan PAD, lanjut Setiyo, pemberlakuan relaksasi tersebut sedikit banyak dipengaruhi oleh kepedulian Gubernur Papua yang lewat kebijakannya ingin meringankan beban masyarakat yang dalam dua tahun terakhir dihantam "badai” Covid-19.

Sehingga diharapkan lewat pemutihan denda pajak tersebut, warga Papua dapat didorong untuk melunasi kewajibannya sebagai wajib pajak.

Baca Juga: Bikin Bahagia Pemilik Mobil dan Motor, Ada Pemutihan Pajak kendaraan 2022 sampai Akhir Tahun

"Harapannya dengan relaksasi ini, sedikit membantu saudara kita yang mulai sedang bergerak dan bertumbuh dari sisi perekonomiannya pasca Covid".

"Memag kebijakan speerti ini sudah sering dilakukan. Tapi sebenarnya yang lalu konsepnya berbeda dengan tahun sekarang.,"kata Setiyo.

Bila sebelumnya kbeijakan lebih kepada mendorong tingkat kemampuan bayar, kini kebijakan untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

"Secara nasional perekonomian juga sedang didorong bertumbuh, tetapi bagaimana masyarakat juga yang dalam hal membayar pajak ini perlu dibantu lagi,” ujarnya.

Pada 2021, total realisasi pendapatan pajak kendaraan bermotor mencapai Rp252 miliar.

Lewat relaksasi selama dua bulan penuh tersebut, Setiyo optimis pendapatan PKB bisa melebihi nilai tahun sebelumnya.

"Karena pasca peluncuran pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dua hari lalu, tercatat penerimaan sudah mencapai senilai Rp.4,7 miliar," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul KABAR BAIK! Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Papua hingga 31 Oktober