Heboh Pengurusan SIM dan STNK Harus Punya BPJS, Kapan Aturannya Mulai Diterapkan?

M. Adam Samudra,Parwata - Minggu, 4 September 2022 | 09:00 WIB

Ilustrasi. Kapan kebijakan pengurusan SIM dan STNK harus memiliki BPJS mulai diterapkan? (M. Adam Samudra,Parwata - )

Otomania.com - Heboh Pengurusan SIM dan STNK Harus Punya BPJS, Kapan Aturannya Mulai Diterapkan?

Nantinya, untuk mengurus dokumen seperti SIM dan STNK pemohon harus memiliki BPJS.

Aturan terkait dengan wajib punya BPJS Kesehatan untuk mengurus SIM dan STNK dipastikan akan diberlakukan.

Namun, kapan pastinya kebijakan wajib BPJS Kesehatan untuk mengurus SIM dan STNK diberlakukan, belum diketahui.

Hal tersebut seperti disampaikan Direggident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.

"Kedepan iya (akan diterapkan), tapi saat ini masih kami sosialisasikan," kata Yusri pada Jum'at (2/9/2022).

Pada sebelumnya, Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi mengatakan, hadirnya layanan BPJS Kesehatan di Satpas, akan mempermudah masyarakat khususnya dalam menerima pelayanan publik.

"Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS yang ini juga dikaitkan sekarang dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik," lanjutnya melalui keterangannya.

Dalam kunjungan yang dilakukan olah Firman, layanan BPJS Kesehatan ini sudah tersedia di Satpas Prototype Polres Purwakarta.

Baca Juga: Tenang, SIM Hilang Bisa Diurus Kembali, Segini Biaya Ngurus dan Persyaratan Lengkapnya

Ia mengatakan, kehadiran layanan tersebut menjadi project Korlantas bersama stakeholder ke depan.

Untuk diketahui, kewajiban memiliki BPJS Kesehatan untuk kepengurusan SIM dan STNK, merupakan mandat yang dituangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Instruksi Presiden (Inpres) 1/2022.

Dalam aturan tersebut, menginstruksikan kepada Kapolri untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah peserta aktif program JKN.

Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan sebanyak 98 persen penduduk Indonesia di berbagai wilayah terdaftar sebagai peserta program JKN pada 2024 mendatang.

Untuk tahun lalu, jumlah peserta JKN baru mencapai sebanyak 235,7 juta orang atau 86,17 persen.

Sementara itu, tahun ini tingkat kepesertaan JKN ditargetkan mencapai sebanyak 244,9 juta jiwa atau 89,5 persen penduduk.