Otomania.com - Hindari Kena Denda Tilang Elektronik saat Kendaraan Sudah Berpindah Tangan, Ini yang Harus Dilakukan.
Momen saat kena denda tilang elektronik tentunya bukan hal yang mengenakkan buat para pemilik kendaraan.
Tapi perlu dicatat, hal itu bisa terjadi karena kemungkinan besar pengemudi melanggar lalu lintas.
Nah, kalau misalnya kita mendapatkan surat tilang dan disuruh bayar denda tilang elektronik padahal kendaraan sudah dijual, bagaiamana solusinya?
Sebelumnya sobat harus tahu, hal ini bisa terjadi karena saat kendaraan sudah laku dijual, pemilik sebelumnya belum melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaran (STNK).
Jadi jika pemilik baru melanggar lalu lintas, tentunya surat tilang akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan sebelumnya.
"Setiap kendaraan yang sudah tidak dimiliki lagi karena berpindah tangan atau hilang, harap segera dilaporkan dan melakukan pemblokiran agar terhindar dari masalah lain karena data tidak sesuai," kata Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu kepada Kompas.com.
Untuk pemblokiran STNK sendiri, lanjut dia, kini dapat dilakukan secara online alias daring hanya menggunakan ponsel.
Caranya, datang ke situs pajak online Jakarta dan registrasi.
Kemudian siapkan juga beberapa dokumen wajib yang menjadi persyaratan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) hingga fotokopi STNK atau BPKB.
"Bisa nanti dibuka website pajak online Jakarta, lalu selanjutnya melakukan registrasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan langsung sinkron dengan data kendaraannya,” kata Herlina.
Karena sistem sudah terintegrasi dengan data pemilik kendaraan, setelah melakukan registrasi NIK akan muncul data kepemilikan kendaraan.
Selain menggunakan NIK, pemilik kendaraan juga harus memasukkan nomor polisi kendaraan yang akan dilakukan lapor jual.
Berikut langkah-langkah pemblokiran STNK secara online:
* Buka website https://pajakonline.jakarta.go.id.
* Pilih menu PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
* Pilih jenis layanan blokir kendaraan, kemudian memilih nomor kendaraan yang akan diblokir.
* Upload persyaratan seperti dokumen fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), surat kuasa, bukti pembayaran kendaraan, fotokopi STNK atau BPKB jika ada.
Setelah itu klik kirim. Setelah melakukan pemblokiran, statusnya juga akan terlihat di layar ponsel melalui email atau terlihat di kolom PKB.
Selain itu, bisa juga di cek ulang melalui situs dan secara langsung ke kantor samsat daerah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Hindari Tilang Elektronik Nyasar dan Pajak Progresif, Ini Cara Blokir STNK Secara Online