Hindari Kena Denda Tilang Elektronik saat Kendaraan Sudah Berpindah Tangan, Ini yang Harus Dilakukan

Naufal Nur Aziz Effendi - Kamis, 1 September 2022 | 19:00 WIB

Ilustrasi. Supaya terhindar dari denda tilang elektronik, ini yang harus dilakukan setelah kendaraan laku terjual. (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Baca Juga: Tiba-tiba Disuruh Bayar Denda Tilang Elektronik karena Surat Nyasar, Jangan Disepelekan kalau Tidak Mau STNK Diblokir

Kemudian siapkan juga beberapa dokumen wajib yang menjadi persyaratan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) hingga fotokopi STNK atau BPKB.

"Bisa nanti dibuka website pajak online Jakarta, lalu selanjutnya melakukan registrasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan langsung sinkron dengan data kendaraannya,” kata Herlina.

Karena sistem sudah terintegrasi dengan data pemilik kendaraan, setelah melakukan registrasi NIK akan muncul data kepemilikan kendaraan.

Selain menggunakan NIK, pemilik kendaraan juga harus memasukkan nomor polisi kendaraan yang akan dilakukan lapor jual.

Berikut langkah-langkah pemblokiran STNK secara online:

* Buka website https://pajakonline.jakarta.go.id.

* Pilih menu PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)

* Pilih jenis layanan blokir kendaraan, kemudian memilih nomor kendaraan yang akan diblokir.

* Upload persyaratan seperti dokumen fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), surat kuasa, bukti pembayaran kendaraan, fotokopi STNK atau BPKB jika ada.

Setelah itu klik kirim. Setelah melakukan pemblokiran, statusnya juga akan terlihat di layar ponsel melalui email atau terlihat di kolom PKB.

Selain itu, bisa juga di cek ulang melalui situs dan secara langsung ke kantor samsat daerah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Hindari Tilang Elektronik Nyasar dan Pajak Progresif, Ini Cara Blokir STNK Secara Online