Dia pun heran mengapa pihak kepolisian tidak menyesuaikan kendaraan dari pelanggar dengan nomor polisi di sistem yang ada.
"Motor saya enggak ada di foto. Jadi yang kena tilang itu Vario merah sebelah kiri, harusnya nopolnya 2911, tapi pihak polisi nulisnya 2811, akhirnya yang kena saya. Anehnya polisi kok nggak disesuaikan dulu motor sama pelatnya," kata pemilik akun Facebook, Rahwana Rama saat dikonfirmasi via Facebook Messenger.
Terkait hal tersebut, apa yang perlu dilakukan apabila menerima surat tilang nyasar?
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan, masyarakat yang menerima surat tilang elektronik diberi kesempatan untuk melakukan konfirmasi.
Menurutnya, konfirmasi tersebut untuk mencocokkan data yang ada dalam tilang dan orang yang menerima surat tersebut. Sebab, surat tilang tersebut dikirim berdasarkan alamat yang tertera di STNK.
"Kalau merasa tidak sesuai foto kendaraan atau orang yang bawa kendaraan bukan yang bersangkutan, atau alamat sudah pindah, itu bisa konfirmasi," kata Aan saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (29/6/2022).
"Jadi tidak salah obyek. Itu pentingnya konfirmasi," sambungnya. Artinya, masyarakat yang menerima surat tilang, baik melakukan pelanggaran maupun tidak, harus melakukan konfirmasi.
Untuk melakukan konfirmasi melalui website, warga bisa masuk pada website yang ditunjuk atau menyesuaikan lokasi kejadian pelanggaran.
Misalnya, surat tersebut berisi tilang karena melakukan pelanggaran lalu lintas di Malang, Jawa Timur, maka website yang digunakan untuk konfirmasi adalah etle.jatim.polri.go.id.
Selanjutnya, masukkan kode referensi yang tertera dalam surat tilang.
Setelah itu geser ke bagian bawah sampai ditemukan pertanyaan: "Apakah benar kendaraan ini milik atau dikemudikan oleh saudara?"
Pilih bukan kendaraan saya, karena konteks bahasan ini adalah salah sasaran kena ETLE.
Lalu pada pertanyaan: "Bagaimana status kendaraan tersebut?" Jawab, kendaraan tidak pernah dimiliki.
Pengonfirmasi juga perlu mencantumkan ciri pembeda kendaraan yang melanggar dengan kendaraan yang dimiliki.
Setelah itu perlu mengunggah foto KTP, foto diri beserta KTP, dan foto kendaraan sebagai bukti bahwa memang kendaraan yang melanggar memang bukan milik yang bersangkutan.
Jika konfirmasi tidak dilakukan, maka pelanggaran dianggap benar dan STNK akan diblokir.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dapat Surat Tilang Nyasar? Jangan Dibiarkan dan Segera Lakukan Hal Ini