Bukan STNK, Polisi Pilih Tahan SIM Pengendara yang Kena Tilang, Kenapa?

Dok Grid - Jumat, 19 April 2024 | 11:49 WIB

Ilustrasil pengendara yang ditilang polisi (Dok Grid - )

Otomania.com - Para pengendara kendaraan bermotor yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas akan dikenakan tilang oleh polisi.

Tilang tersebut diberikan sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada saat memberikan tilang, pihak kepolisian akan menahan Surat Izin Mengemudi (SIM) milik pelanggar sebagai jaminannya.

Tapi, sebagai jaminan, kenapa polisi memilih SIM dibanding Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)?

Dijelaskan oleh Kanit Lantas Polsek Ciracas, AKP Gede Oka Sukamto, nantinya surat-surat berkendara akan menjadi bukti adanya pelanggaran lalu lintas.

Menurutnya, petugas sendiri yang akan menentukan, yang akan disita atau ditahan saat razia lalu lintas.

Dalam operasi Zebra apabila pengendara atau pengemudi yang melanggar lalu lintas memiliki surat lengkap, biasanya SIM yang akan ditahan dibandingkan STNK.

"Karena pelanggaran terjadi awal diperhatikan adalah legalitas si pelanggar menggunakan kendaraan di jalan," kata AKP Gede pada Selasa (30/8/2022).

Baca Juga: Ada Kesalahan Penulisan Nama di SIM, Tenang Bisa Diurus Tanpa Biaya

Adapun SIM, baru akan disita apabila pelanggar telah terbukti melanggar marka atau aturan lalu lintas yang berlaku di jalan.

Namun, jika pengemudi terkait tidak memiliki SIM, maka STNK yang akan ditahan sebagai jaminan.

"Alternatif awal SIM jika tidak ada dijadikan jaminan adalah STNK," imbuhnya.

Penyitaan STNK ini dilakukan petugas, saat mendapati pelat nomor atau STNK yang sudah habis masa berlakunya.

Selain surat-surat, polisi yang bertugas di lapangan juga dapat menyita unit atau kendaraan penggunanya saat melakukan pelanggaran.

"Terakhir kendaraan, apabila surat-surat tidak bisa ditunjukkan," tutupnya.

Cara tersebut, dilakukan saat pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor tidak bisa memperlihatkan surat-surat atau dokumen kendaraan yang digunakan.