Namun, jika pengemudi terkait tidak memiliki SIM, maka STNK yang akan ditahan sebagai jaminan.
"Alternatif awal SIM jika tidak ada dijadikan jaminan adalah STNK," imbuhnya.
Penyitaan STNK ini dilakukan petugas, saat mendapati pelat nomor atau STNK yang sudah habis masa berlakunya.
Selain surat-surat, polisi yang bertugas di lapangan juga dapat menyita unit atau kendaraan penggunanya saat melakukan pelanggaran.
"Terakhir kendaraan, apabila surat-surat tidak bisa ditunjukkan," tutupnya.
Cara tersebut, dilakukan saat pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor tidak bisa memperlihatkan surat-surat atau dokumen kendaraan yang digunakan.