Otomania.com - Pelat Nomor Kendaraan Warna Putih Mulai Muncul di Jalanan Bekasi, Korlantas Polri Kasih Tanggapan Begini.
Terlihat sudah ada kendaraan yang menggunakan pelat nomor dengan warna dasar putih dan tulisan hitam.
Penggunan pelat nomor dengan warna dasar putih, muncul atau terlihat beredar di jalanan Bekasi.
Dari hasil tangkapan layar, kendaraan berpelat putih dengan nomor polisi huruf belakang F (wilayah Bekasi).
Apakah untuk wilayah Jabodetabek sudah mulai diterapkan penggunaan pelat putih?
Menanggapi hal tersebut, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus pun membenarkannya.
"Sudah (mulai diterapkan) materialnya," kata Brigjen Yusri pada, Selasa (30/8/2022).
Menurutnya, pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kendaraan berwarna putih akan mulai digunakan jika bahan pelat berwarna hitam telah habis.
Masyarakat diminta untuk bersabar dan menunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak kepolisian terkait implementasi pelat putih.
Baca Juga: Jangan Kaget Kendaraan Sudah Pakai Pelat Putih di Wilayah Ini, Ngecat Sendiri Juga Boleh
Sementara itu, kendaraan yang sudah mengenakan pelat warna hitam dapat terus menggunakannya hingga masa berlakunya habis.
Kendaraan yang telah menggunakan material lama, yakni warna dasar hitam tulisan putih, akan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya habis.
Untuk diketahui, penggunaan pelat nomor putih dengan tulisan warna hitam diundangkan sejak Mei 2021.
Aturan ini mengganti Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021.
Penggantian pelat tertuang pada Pasal 45 pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021.
Menurut informasi yang disitat GridOto, saat ini material untuk pelat nomor putih juga sudah banyak diproduksi dan digunakan di wilayah Jawa Timur (Jatim), Jawa Barat (Jabar), dan Sumatera Utara (Sumut).
Pasalnya, material pelat nomor hitam di daerah tersebut sudah habis sehingga mulai digunakan pelat putih.