Baca Juga: Jangan Kaget Kendaraan Sudah Pakai Pelat Putih di Wilayah Ini, Ngecat Sendiri Juga Boleh
Sementara itu, kendaraan yang sudah mengenakan pelat warna hitam dapat terus menggunakannya hingga masa berlakunya habis.
Kendaraan yang telah menggunakan material lama, yakni warna dasar hitam tulisan putih, akan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya habis.
Untuk diketahui, penggunaan pelat nomor putih dengan tulisan warna hitam diundangkan sejak Mei 2021.
Aturan ini mengganti Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021.
Penggantian pelat tertuang pada Pasal 45 pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021.
Menurut informasi yang disitat GridOto, saat ini material untuk pelat nomor putih juga sudah banyak diproduksi dan digunakan di wilayah Jawa Timur (Jatim), Jawa Barat (Jabar), dan Sumatera Utara (Sumut).
Pasalnya, material pelat nomor hitam di daerah tersebut sudah habis sehingga mulai digunakan pelat putih.