Daftar 7 Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2022, Buruan Diurus Nomor 4 Selesai Tidak Lama Lagi

Naufal Nur Aziz Effendi - Senin, 29 Agustus 2022 | 09:00 WIB

Ilustrasi. 7 provinsi ini masih menggelar pemutihan pajak kendaraan 2022, ada yang berakhir Agustus 2022. (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Baca Juga: Tutorial Cara Bayar Pajak Mobil dan Motor Online, Gak Perlu ke Samsat, Gampang Banget!

2. Provinsi Banten

Pemerintah Provinsi Banten memberikan dispensasi pemberian denda pajak kendaraan bermotor (PKB) atau pemutihan pajak kendaraan.

Pemutihan pajak kendaraan tersebut dimulai 18 Agustus hingga 31 Desember 2022.

Selain PKB, dispensasi juga diberikan untuk denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) penyerahan kedua, dan pengurangan pokok PKB dari luar Provinsi Banten.

3. Provinsi Jawa Timur

Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan mulai 1 April hingga 30 September 2022.

Pemutihan pajak ini dapat dinikmati oleh wajib pajak yang ingin mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pajak lainnya tanpa sanksi administrasi, dikutip dari kominfo.jatimprov.go.id.

4. Provinsi Bali

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali mengumumkan jadwal pemutihan pajak tahun 2022.