- Sediakan juga STNK dan BPKB asli.
- Jika semua sudah siap datangi Samsat.
Sedangkan untuk BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) ada 5 syarat, yaitu:
1. Siapkan Dokumen
- STNK asli dan fotokopi
- KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai
2. Urus di Kantor Samsat
Pemohon datang langsung ke kantor Samsat membawa berkas persyaratan yakni bawa KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, dan BPKB fotokopi.
Ketiga fotokopi dokumen tersebut dimasukkan dalam map. Sedangkan BPKB asli dan kwitansi pembelian dimasukkan dalam map terpisah.