Mumpung Ada sampai Akhir Tahun, Ini Persyaratan Lengkap Urus Pemutihan Pajak Kendaraan 2022

Aong,Naufal Nur Aziz Effendi - Minggu, 28 Agustus 2022 | 20:15 WIB

Ilustrasi. Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 masih berlaku di beberapa provinsi di Indonesia, simak nih cara mengurusnya. (Aong,Naufal Nur Aziz Effendi - )

Sedangkan untuk BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) ada 5 syarat, yaitu:

1. Siapkan Dokumen

- STNK asli dan fotokopi

- KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi

- BPKB asli dan fotokopi

- Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai

Otomotif.kompas.com
Ilustrasi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

2. Urus di Kantor Samsat

Pemohon datang langsung ke kantor Samsat membawa berkas persyaratan yakni bawa KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, dan BPKB fotokopi.

Ketiga fotokopi dokumen tersebut dimasukkan dalam map. Sedangkan BPKB asli dan kwitansi pembelian dimasukkan dalam map terpisah.