Otomania.com - Mumpung Ada sampai Akhir Tahun, Ini Persyaratan Lengkap Urus Pemutihan Pajak Kendaraan 2022.
Masa pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) jangan sampai terlewat sia-sia.
Khusunya buat sobat yang masih punya tunggakan, masa pemtihan pajak kendaraan ini harus dimanfaatkan.
Adapun untuk wilayah di Indonesia yang saat ini masih memberlakukan pemutihan pajak kendaraan ada di Jawa dan Bali yang berlangsung sampai 31 Agustus 2022.
Di Sulawesi Selatan program pemutihan pajak kendaraan bahkan sampai dengan 31 Desember 2022.
Supaya sobat bisa mengurus pemutihan pajak kendaraan tersebut, tentunya ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Jangan sampai cuma karena ada satu syarat yang terlewat, sobat jadi batal mengurus pajak kendaraan.
Lalu apa saja persyaratan yang harus dibawa saat akan mengikuti program pemutihan pajak kendaraan? Beikut poin-poinnya:
Untuk pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), ada 3 syarat untuk mengurus pemutihan yaitu KTP asli sesuai di STNK dan BPKB.
Baca Juga: Adu Konsumsi BBM Mobil Matic Vs Manual, Mana yang Lebih Irit?