Begini Cara Membayar Denda Tilang Elektronik, Cuma Pakai HP Beres

Dok Grid - Selasa, 12 September 2023 | 17:51 WIB

Ilustrasi. Begini cara mudah membayar denda tilang elektronik, bisa cuma pakai HP. (Dok Grid - )

Otomania.com - Jangan tunggu STNK diblokir, begini cara gampang bayar denda tilang elektronik, bisa pakai HP.

Beberapa wilayah di Indonesia khususnya kota-kota besar sudah mulai menerapkan tilang elektronik berbasis kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Kamera ETLE itu sendiri terbagi menjadi dua, ada yang statis (umunya ditempatkan di lampu merah atau persimpangan jalan raya) dan mobile.

Untuk kamera ETLE Mobile, perangkat ini dioperasikan oleh petugas yang menyusuri jalan raya untuk memburu pelanggar lalu lintas.

Ada beberapa jenis pelanggaran yang bakal terekam kamera ETLE, di antaranya melanggar marka jalan, tidak memakai sabuk keselamatan, tidak memakai helm standar, atau memalsukan plat nomor kendaraan.

Nah jika ada pengendara yang terekam melakukan pelanggaran tersebut, surat tilang bakal langsung dikirim ke alamat pemilik kendaraan.

Kalau surat tilang sudah sampai di rumah, pelanggar harus melakukan konfirmasi dan membayar denda tilang elektonik.

Konfirmasi pelangaran berlaku selama delapan hari. Adapun batas waktu terakhir pembayaran denda tilang elektronik adalah 15 hari dari tanggal pelanggaran.

Jika denda tilang elektronik diabaikan sampai batas maksimalnya selama 15 hari, bisa-bisa STNK kendaraan pelanggar diblokir.

Baca Juga: Ini Hukuman dan Denda Pengendara yang Tidak Punya SIM saat Kena Tilang