Kendaraan Parkir Sembarangan Bakal Disuruh Bayar Denda Tilang Elektronik, STNK Bisa Diblokir kalau Diabaikan

Naufal Nur Aziz Effendi - Selasa, 23 Agustus 2022 | 10:05 WIB

Ilustrasi. Kendaraan ketahuan parkir sembarangan bakal direkam kamera ETLE dan disuruh bayar denda tilang elektornik. (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Baca Juga: ETLE Pakai HP Kini Incar Pelanggar Lalu Lintas di Kampung, Pengendara Enggak Pakai Helm Kena Denda Tilang Elektronik?

Dengan inovasi tersebut, Hendi menargetkan adanya peningkatan ketertiban masyarakat maupun wisatawan yang beraktivitas di Kota Semarang.

“Pada dasarnya semangat mendukung ETLE Mobile adalah untuk menekan berbagai permasalahan lalu lintas di Kota Semarang," tambahnya.

Di sisi lain, Hendi berharap dengan ketertiban yang meningkat, maka pendapatan Kota Semarang juga ikut meningkat.

"Sehingga kami sampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Polri atas inovasi ini,” ujar Hendi.

Hendi juga menjelaskan, jika server ETLE Mobile di Kota Semarang telah terintegrasi baik di tingkat Polrestabes Semarang hingga Polda Jawa Tengah.

"Untuk itu saya meyakini bahwa penegakan aturan terkait pelanggaran lalu lintas dapat lebih cepat dilakukan," harapnya.

Menurutnya, keunggulan ETLE Mobile membuat proses lebih cepat, lebih mudah, dan mampu meng-cover area yang luas serta lebih fleksibel.

“Ponsel yang dibawa sedulur-sedulur (petugas) Polrestabes khususnya Satlantas tersambung ke server di tingkat Polrestabes hingga Polda, sehingga bisa langsung memproses pelanggaran-pelanggaran dari manapun di kota Semarang,” terang Hendi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Warga Parkir Sembarangan di Semarang Bakal Terekam ETLE Mobile dan Kena Tilang