Muncul Wacana Penghapusan Pajak Progresif, Pemilik Kendaraan Lebih dari Satu Bisa Menang Banyak

Naufal Nur Aziz Effendi - Senin, 15 Agustus 2022 | 16:00 WIB

Ilustrasi. Kemnedagri dan TPSN mewacanakan penghapusan pajak progresif kendaraan dan Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB). (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Otomania.com - Muncul Wacana Penghapusan Pajak Progresif, Pemilik Kendaraan Lebih dari Satu Bisa Menang Banyak.

Seperti yang kita ketahui, saat ini di Indonesia menerapkan pajak kendaraan progresif.

Artinya, jika sobat memiliki mobil atau motor lebih dari satu, tarif pajak kendaraan ke-2 atau seterusnya akan terus meningkat.

Namun belakangan ini muncul wacana penghapusan pajak progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Adapun wacana tersebut disampaikan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Tim Pembina Samsat Nasional (TPSN).

Sebagai informasi, TPSN sendiri terdiri dari Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, dan Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono.

Agus Fatoni menjelaskan, hal ini penting dilakukan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBN 2 guna mendapatkan data potensi kendaraan bermotor yang akturat.

"Kami sudah sampaikan ke beberapa Gubernur, pada prinsipnya setuju," ujar Fatoni, (12/8/22).

Fatoni mengatakan, pemerintah daerah (Pemda) dapat menghapus Pajak Progresif Kendaraan Bermotor dan BBN 2.

Baca Juga: Enaknya Bisa Bebas Pajak, Ini yang Harus Dilakukan saat Kendaraan Lama Sudah Laku Dijual

Sebab, kewenangan melakukan penghapusan tersebut merupakan kewenangan provinsi.

"Tujuan dihapuskannya BBN 2 adalah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat mengurus administrasi balik nama kendaraan yang telah membeli kendaraan bermotor dari pihak lain," kata Fatoni.

Dirinya menilai, pemilik kendaraan justru enggan melakukan balik nama atas kendaraan bermotor yang diperoleh.

Penyebabnya adalah, adanya kebijakan BBN 2.

Sementara dampaknya, selain tidak mendapatkan pendapatan dari BBN 2, pemda juga kehilangan potensi dari PKB.

"Jika BBN 2 ini dihapuskan dampaknya tidak terlalu signifikan terhadap pendapatan daerah karena tarifnya hanya 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)," sebutnya.

Tribunnews.com/istimewa
Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni, saat memberi arahan sekaligus membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022.

"Itupun banyak masyarakat yang tidak segera melakukan balik nama terhadap kendaraan bekas yang dibelinya," sambungnya.

"Karena itu, pemda juga tidak mendapatkan pendapatan dari BBN 2 dan data kepemilikan kendaraan bermotor juga tidak akurat, karena sudah berpindah tangan tapi tidak terdata," kata Fatoni.

Lebih lanjut, Fatoni menyampaikan, dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), sudah mengatur penghapusan BBN 2.

Baca Juga: Tinggal Sampai Akhir Bulan Ini, Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlaku di Jabar, Ini Rinciannya

Pada pasal 12 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, menyebutkan, objek Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hanya untuk penyerahan pertama atas kendaraan bermotor.

"Dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD juga sudah tidak mengenal penyerahan kedua artinya untuk BBN 2 ini sudah dibebaskan atau tidak dikenakan tarif," terangnya.

"Walaupun ketentuan untuk PKB dan BBNKB ini menurut UU ini berlaku 3 tahun sejak UU ini ditetapkan. Namun, pemerintah provinsi dapat segera melakukan pembebasan ini karena pemerintah provinsi mempunyai kewenangan untuk memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak," kata Fatoni.

Fatoni berharap penghapusan pajak progresif akan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

Strategi yang dilakukan adalah menertibkan data kendaraan bermotor.

Hal ini dikarenakan, selama ini pemerintah provinsi sering memberikan keringanan berupa pemutihan.

Namun, justru tidak efektif, mengingat masyarakat cenderung menunda pembayaran pajak karena menunggu pemutihan.

"Karena masyarakat yang mempunyai kendaraan lebih dari satu biasanya cenderung tidak mendaftarkan kepemilikan tersebut atas namanya, tapi menggunakan nama/ KTP orang lain (untuk menghindari pajak progresif) sehingga pemda tidak mendapatkan hasil dari pajak progresif tersebut," ujarnya.

"Selain itu, data regident kendaraan bermotor juga menjadi tidak akurat sehingga berpengaruh terhadap pendataan jumlah potensi data kendaraan bermotor," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemendagri dan Tim Pembina Samsat Nasional Kaji Penghapusan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor