Muncul Wacana Penghapusan Pajak Progresif, Pemilik Kendaraan Lebih dari Satu Bisa Menang Banyak

Naufal Nur Aziz Effendi - Senin, 15 Agustus 2022 | 16:00 WIB

Ilustrasi. Kemnedagri dan TPSN mewacanakan penghapusan pajak progresif kendaraan dan Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB). (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Otomania.com - Muncul Wacana Penghapusan Pajak Progresif, Pemilik Kendaraan Lebih dari Satu Bisa Menang Banyak.

Seperti yang kita ketahui, saat ini di Indonesia menerapkan pajak kendaraan progresif.

Artinya, jika sobat memiliki mobil atau motor lebih dari satu, tarif pajak kendaraan ke-2 atau seterusnya akan terus meningkat.

Namun belakangan ini muncul wacana penghapusan pajak progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Adapun wacana tersebut disampaikan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Tim Pembina Samsat Nasional (TPSN).

Sebagai informasi, TPSN sendiri terdiri dari Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, dan Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono.

Agus Fatoni menjelaskan, hal ini penting dilakukan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBN 2 guna mendapatkan data potensi kendaraan bermotor yang akturat.

"Kami sudah sampaikan ke beberapa Gubernur, pada prinsipnya setuju," ujar Fatoni, (12/8/22).

Fatoni mengatakan, pemerintah daerah (Pemda) dapat menghapus Pajak Progresif Kendaraan Bermotor dan BBN 2.

Baca Juga: Enaknya Bisa Bebas Pajak, Ini yang Harus Dilakukan saat Kendaraan Lama Sudah Laku Dijual