Otomania.com - Enaknya Bisa Bebas Pajak, Ini yang Harus Dilakukan saat Kendaraan Lama Sudah Laku Dijual.
Melakukan blokir surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) perlu dilakukan oleh pemilik kendaraan yang telah menjual kendaraannya.
Selain karena sudah dijual, blokir STNK perlu dilakukan usai kendaraan pindah tangan pemilik.
Melansir dari Kompas,com, melakukan pemblokiran STNK ini perlu dilakukan apabila kendaraan sudah dijual atau dipindahtangankan kepada orang lain.
Tujuan dari blokir STNK tersebut adalah untuk menghindari berbagai persoalan perihal pajak dan juga legalitas kendaraan.
Terlebih bila Anda bertempat tinggal di wilayah yang telah menerapkan tarif pajak progresif.
Purgie, selaku Humas Bapenda Provinsi DKI Jakarta mengatakan, blokir STNK wajib dilakukan jika kendaraan bermotor sudah dijual ke orang lain.
“Wajib melakukan lapor jual setelah kendaraan dijual, untuk menghindari pajak progresif,” ucap Purgie kepada Kompas.com, Rabu (10/8/2022).
Dengan begitu, maka ada keuntungan tersendiri bagi para pemilik lama, yaitu bebas dari pajak progresif jika nantinya membeli kendaraan baru.
Seperti diketahui, di DKI Jakarta sudah menerapkan pajak progresif sejak beberapa tahun lalu.
Sehingga jika nantinya pemilik kendaraan akan membeli kendaraan dengan tipe sama dan atas nama serta alamat yang sama akan bisa dikenai pajak progresif.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
Di dalam aturan tersebut dijelaskan, bahwa tarif pajak progresif berlaku bagi pemilik kendaraan atas nama dan alamat yang sama untuk satu jenis kendaraan.
Dan untuk besaran tarif pajak progresif sesuai dengan Perda adalah kelipatan 0,5 persen untuk kepemilikan kedua.
Besaran pajak progresif ini akan berlipat 0,5 persen untuk kendaraan berikutnya dan maksimal ke-17 dengan besaran 10 persen.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Pentingnya Blokir STNK Saat Kendaraan Sudah Dijual",