Seperti diketahui, di DKI Jakarta sudah menerapkan pajak progresif sejak beberapa tahun lalu.
Sehingga jika nantinya pemilik kendaraan akan membeli kendaraan dengan tipe sama dan atas nama serta alamat yang sama akan bisa dikenai pajak progresif.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
Di dalam aturan tersebut dijelaskan, bahwa tarif pajak progresif berlaku bagi pemilik kendaraan atas nama dan alamat yang sama untuk satu jenis kendaraan.
Dan untuk besaran tarif pajak progresif sesuai dengan Perda adalah kelipatan 0,5 persen untuk kepemilikan kedua.
Besaran pajak progresif ini akan berlipat 0,5 persen untuk kendaraan berikutnya dan maksimal ke-17 dengan besaran 10 persen.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Pentingnya Blokir STNK Saat Kendaraan Sudah Dijual",